Hak dan Kewajiban Dosen Universitas Amikom Purwokerto

Kewajiban Dosen

  • Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
  • Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain.
  • Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat bangsa, negara, institusi dan program studi.
  • Menyimpan rahasia Institusi, Program Studi dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
  • Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Institusi dan Program Studi, baik yang langsung menyangkut tugas Institusi, Program Studi, maupun yang berlaku secara umum.
  • Melaksanakan tugas institusi dan program studi dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.
  • Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara, STMIK AMIKOM Purwokerto dan program studi.
  • Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Dosen di Lingkungan STMIK AMIKOM Purwokerto.
  • Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah atau institusi dan program studi, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil.
  • Mentaati ketentuan jam kerja.
  • Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
  • Menggunakan dan memelihara barang-barang milik isntitusi dan atau program studi dengan sebaik-baiknya.
  • Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing.
  • Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya.
  • Membimbing dosen junior dalam melaksanakan tugasnya.
  • Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap dosen junior.
  • Mendorong dosen junior untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
  • Memberikan kesempatan kepada dosen junior untuk mengembangkan kariernya.
  • Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.
  • Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama, dan terhadap atasan.
  • Hormat menghormati antara sesama warganegara yang baik dalam masyarakat.
  • Menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat.
  • Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
  • Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang.
  • Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.
  • Hak Dosen

  • Bergabung dalam organisasi profesi atau keilmuan.
  • Melakukan kegiatan akademik sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara bebas dan bertanggungjawab dengan mengingat norma-norma kemanusiaan, martabat ilmuwan, fasilitas yang tersedia dan peraturan yang berlaku.
  • Menyumbang karya ilmiah dan prestasi kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Memperoleh pembinaan dari Yayasan, institusi dan program studi.
  • Memperoleh kesejahteraan yang layak.
  • Mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama dengan dosen lainnya tanpa diskriminatif.
  • Menggunakan fasilitas yang tersedia.
  • Menyampaikan saran, pendapat, dan keinginan menurut ketentuan yang berlaku.
  • Menggunakan kebebasan akademik dalam pengkajian dan/atau pengembangan keilmuan, teknologi, dan seni, serta mengembangkan otonomi keilmuan yang sesuai dengan bidangnya.
  • Memperoleh penghargaan untuk mendorong dan meningkatkan prestasi serta untuk memupuk kesetiaan terhadap STMIK AMIKOM Purwokerto.