Kode Etik Dosen Universitas Amikom Purwokerto

Etika Umum Dosen

  • Menjamin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan program studi dan atau institusi.
  • Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas.
  • Patuh dan taat terhadap standar operasional, tata kerja dan berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
  • Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi.
  • Menghindarkan diri dari penyalahgunaan institusi untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
  • Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih, dan tanpa unsur pemaksaan.
  • Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif.
  • Tanggap terhadap keadaan lingkungan serta berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.
  • Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar.
  • Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan.
  • Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan sikap.
  • Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan.
  • Memelihara rasa persatuan dan kesatuan.
  • Saling menghargai antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi maupun antar instansi.
  • Menghargai perbedaan pendapat.
  • Munjunjung tinggi harkat martabat sesama dosen.
  • Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama dosen.
  • Etika Dosen dalam Bidang Pendidikan

  • Dosen wajib, dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab mencurahkan tenaga dan waktunya untuk pengajaran yang berkualitas.
  • Dosen wajib mengajar dengan penuh dedikasi, jujur, disiplin dan bertanggung jawab.
  • Memperlakukan mahasiswa sebagai manusia dewasa. Dosen memperlakukan mahasiswa secara sama, tanpa memandang status sosial, agama dan ras mahasiswa.
  • Berkewajiban untuk merencanakan materi kuliah dan penugasan kepada mahasiswa serta aturan bagi mahasiswa yang mengikuti kuliahnya sebelum kuliah semester tertentu di mulai. Perencanaan tersebut dituangkan ke dalam Silabus yang dibagikan kepada mahasiswa pada saat tatap muka di minggu pertama semester tertentu.
  • Mengevaluasi pekerjaan mahasiswa (ujian dan tugas) secara objektif dan konsisten sesuai dengan aturan yang berlaku, serta mencerminkan komitmen pada Silabus
  • Tidak merokok pada saat tatap muka dalam ruang kelas maupun dalam ruang kantor.
  • Terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai pelajaran yang diasuhnya dan bersedia menolong bagi mahasiswa yang mengajukan pertanyaan di kelas maupun ditempat lain.
  • Terbuka terhadap perbedaan pendapat dengan mahasiswa, mengingat ilmu pengetahuan senantiasa berubah dan berkembang.
  • Menyediakan waktu konsultasi bagi mahasiswa di luar waktu tatap muka terjadwal di kelas. Di luar waktu yang telah disediakan, pertemuan antara dosen dengan mahasiswa dilaksanakan terlebih dahulu dengan pembuatan janji.
  • Senantiasa melakukan up dating materi kuliah dan sumber acuan yang dipakai dalam pemberian kuliah di kelas.
  • Berintegritas tinggi dalam mengevaluasi hasil pekerjaan ujian dan bentuk penugasan lain dalam memenuhi komitmen seperti yang telah disusun pada silabus.
  • Berkewajiban membuat soal ujian dan memberikan soal ujian kepada panitia ujian sebelum pelaksanaan ujian berlangsung.
  • Menjadi panutan bagi mahasiswa sebagai figur yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, lingkungan, dan kesehatan.
  • Dosen wajib mengembangkan dan merangsang pemikiran kreatif dan inovatif mahasiswa.
  • Dosen wajib berorientasi pada upaya peningkatan kualitas mahasiswa.
  • Dosen wajib berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan sikap para mahasiswa
  • Dosen wajib menghindarkan diri dari penyalahgunaan mahasiswa untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
  • Dosen wajib memberikan pendidikan dan pengajaran dengan empati, santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan.
  • Etika Dosen dalam Bidang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

  • Dosen wajib berjuang keras untuk melakukan dan meningkatkan kualitas penelitiannya sebagai wujud dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  • Dosen wajib memelihara kemampuan dan kemajuan akademik dalam disiplin ilmu masing-masing sehingga mereka dapat terus mengikuti arah perkembangan ilmu dan teknologi.
  • Dosen wajib melakukan penelitian dengan mematuhi kode etik penelitian.
  • Dosen wajib melakukan pengabdian pada masyarakat dengan mematuhi kode etik pengabdian pada masyarakat.
  • Dosen hanya mempublikasikan hasil karya penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat yang sejauh kesadarannya merupakan karya yang orisinil seutuhnya.
  • Dalam mempublikasikan karya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dosen harus mencantumkan nama penulis atau pihak lain sesuai kontribusinya dalam pemikiran, dan penyusunan karya ilmiah.
  • Dosen harus bersikap transparan dalam setiap publikasi ilmiah, baik menyangkut karya sendiri atau karya pihak lain.
  • Dosen tidak diperbolehkan mempublikasikan karya yang sama berulang-ulang, baik secara utuh, parsial maupun dalam bentuk modifikasi tanpa transparansi yang seharusnya dilakukan sesuai dengan norma akademis.
  • Dosen senantiasa berusaha menghasilkan karya ilmiah dengan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Dosen wajib menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran ilmiah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar norma masyarakat ilmiah seperti plagiat, penjiplakan, pemalsuan data dan sebagainya.
  • Dosen wajib menciptakan dan mempromosikan kesatuan dan ikut berperan serta dalam pengembangan kolektif institusi.
  • Etika Dosen dalam Pergaulan

  • Dosen berkewajiban menghormati/menghargai sesama sivitas akademika, bertindak dan berkomunikasi dalam tata karma yang santun, baik yang ditetapkan secara tertulis/eksplisit, maupun yang tidak tertulis.
  • Dosen harus membangun sopan santun pergaulan dengan sesama sivitas akademika, diantaranya dengan membiasakan memberikan salam perjumpaan.
  • Menggunakan kata panggil/sapaan dengan kata ganti diri yang santun dan formal. Kata sapaan dan ganti diri yang bersifat non formal hendaknya digunakan dalam lingkungan yang terbatas.
  • Etika Dosen dalam Berpakaian

  • Pakaian dosen harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh dosen pada waktu pakaian tersebut dikenakan.
  • Pakaian formal bagi dosen pria yang mencerminkan citra profesional dan modern adalah celana panjang dan kemeja berdasi dengan sepatu formal. Pakaian formal bagi dosen wanita yang mencerminkan citra wanita profesional dan modern adalah rok dan blouse (di tambah bleser jika memungkinkan) dengan sepatu formal.
  • Pakaian dosen harus senantiasa dijaga kebersihan dan kerapian nya selama dosen yang bersangkutan menjalankan tugas.
  • Pakaian dosen yang dikenakan khusus hari Jum'at dan Sabtu diperbolehkan mengenakan baju Batik.
  • Etika Dosen dalam Komitmen Waktu

  • Memiliki komitmen tinggi terhadap waktu.
  • Memulai tatap muka di kelas pada minggu pertama setiap semester dan mengakhiri tatap muka di kelas pada minggu terakhir setiap semester, sesuai dengan kalender akademik yang ditetapkan Universitas AMIKOM Purwokerto.
  • Memulai dan mengakhiri tatap muka di kelas tepat waktu.
  • Hadir 15 menit sebelum waktu mengajar dimulai. Toleransi keterlambatan paling lama 30 menit. Dosen bersangkutan diharapkan menambah waktu perkuliahan sesuai waktu keterlambatan tersebut.
  • Memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada mahasiswa, baik dalam memberikan pelayan di luar acara tatap muka di kelas, diluar kelas, maupun dalam pembimbingan skripsi.
  • Menyediakan waktu diskusi di luar jam kuliah untuk membicara kan bahan pelajaran antara 2-3 jam per minggu.
  • Menghargai mahasiswa dengan memberitahukan di muka pembatalan komitmen waktu tatap muka di kelas atau komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada mahasiswa, baik dalam memberikan pelayanan di luar acara tatap muka di kelas, diluar kelas maupun dalam pembimbingan skripsi.
  • Etika Dosen dalam Pengembangan Institusi

  • Berusaha memberikan kontribusi nyata dalam berbagai kegiatan yang memberikan dampak bagi pengembangan kualitas institusi.
  • Berpikir dan bertindak positif atas berbagai program, inisiatif, perubahan yang ditetapkan institusi bagi peningkatan kualitas.