Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, bangsa dan STMIK AMIKOM Purwokerto dan program studi.
Menyalahgunakan wewenangnya sebagai dosen, tenaga kependidikan dan atau pejabat institusi dan atau program studi.
Merongrong kewibawaan pejabat di lingkungan institusi atau program studi dalam menjalankan tugas dan jabatan.
Bertindak sewenang-wenang dan tidak adil baik terhadap bawahannya maupun sesama pejabat.
Tanpa izin Institusi menjadi dosen atau bekerja untuk lembaga lain baik di dalam maupun di luar Negara.
Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik institusi dan atau program studi.
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara dan atau institusi dan atau program studi secara tidak sah.
Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara dan atau institusi dan atau program studi.
Melakukan tindakan yang merugikan rekan kerja, bawahan, atau orang lain di dalam lingkungan kerjanya.
Membocorkan dan/atau memanfaatkan rahasia Negara dan/atau institusi yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
Membocorkan soal ujian dan atau kunci jawabannya.
Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun di dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Menghalangi, mempersulit penyelengaraan kegiatan akademik dan non akademik yang telah ditetapkan institusi/program studi.
Mencampuri urusan administrasi pendidikan dan lain-lain tanpa wewenang sah dari institusi/program studi.
Melakukan pengotoran/pengrusakan, berbuat curang serta memalsukan surat/ dokumen yang sah seperti nilai, ijazah maupun sertifikat dan dokumen lain.
Melakukan tindakan kesusilaan baik dalam sikap, perkataan, tulisan maupun gambar.
Menggunakan secara tidak sah ruangan, bangunan, maupun sarana lain milik STMIK AMIKOM Purwokerto tanpa izin.
Memeras, berjudi, membawa, menyalahgunakan obat-obat terlarang di lingkungan dan di luar lingkungan Kampus STMIK AMIKOM Purwokerto.
Menyebarkan tulisan-tulisan dan faham-faham yang terlarang oleh Pemerintah.
Mengadu domba dan menghasut antar civitas akademika
Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari institusi.
Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain