Setiap dosen UNIVERSITAS AMIKM Purwokerto yang melanggar kode etik dikenai sanksi :
Dosen yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi teguran dan tertulis.
Sanksi teguran terdiri dari :
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
Sanksi teguran lisan berupa :
- Penjelasan tentang pelanggaran kode etik yang telah dilakukan
- Nasehat
Sanksi teguran tertulis terdiri dari :
- Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.
- Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.
- Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis memberi sanksi teguran adalah atasan langsung yang bersangkutan.
Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis memberi sanksi tertulis adalah Pimpinan Institusi atas usul atasan langsung yang bersangkutan.