Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain.
Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat bangsa, negara, institusi dan program studi.
Menyimpan rahasia Institusi, Program Studi dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Institusi dan Program Studi, baik yang langsung menyangkut tugas Institusi, Program Studi, maupun yang berlaku secara umum.
Melaksanakan tugas institusi dan program studi dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.
Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara, UNIVERSITAS AMIKOM Purwokerto dan program studi.
Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Dosen di Lingkungan UNIVERSITAS AMIKOM Purwokerto.
Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah atau institusi dan program studi, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil.
Mentaati ketentuan jam kerja.
Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
Menggunakan dan memelihara barang-barang milik isntitusi dan atau program studi dengan sebaik-baiknya.
Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing.
Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya.
Membimbing dosen junior dalam melaksanakan tugasnya.
Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap dosen junior.
Mendorong dosen junior untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
Memberikan kesempatan kepada dosen junior untuk mengembangkan kariernya.
Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.
Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama, dan terhadap atasan.
Hormat menghormati antara sesama warganegara yang baik dalam masyarakat.
Menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat.
Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang.
Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.